– Pembiayaan Mudharabah adalah penyediaan dana bank untuk modal kerjasama usaha berdasarkan antara bank dan nasabah dengan jangka waktu dan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan.
Pembiayaan Musyarakah adalah pengadaan dana bank untuk memenuhi sebagian modal suatu usaha nasabah, dengan jangka waktu dan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah.
Manfaat :
– Untuk memenuhi kebutuhan modal keseluruhan atau sebagian
Fitur :
– Pengembalian dana diangsur atau di akhir perjanjian- Pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan di awal akad yang ditentukan dalam nisbah
[/et_pb_text][/et_pb_column] [/et_pb_row] [/et_pb_section]