Merupakan perjanjian sewa-menyewa atas manfaat suatu barang dan atau jasa antara pemilik obyek sewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau ujroh bagi pemilik obyek sewa.
Fitur:
– Nasabah membutuhkan manfaat atas suatu barang dan atau jasa
– Bank menyewa manfaat atas suatu barang atau jasa dari penyewa langsung
– Nasabah menyewa manfaat atas suatau barang atau jasa kepada bank
– Pembayaran sesuai dengan kesepakatan
Manfaat :
– Nasabah dapat memenuhi kebutuhan dengan metode yang dibenarkan secara syariah
– Harga sewa tidak berubah sampai pembayaran lunas