Pembiayaan Ijarah Multi Jasa

 Merupakan perjanjian sewa-menyewa atas manfaat suatu barang dan atau jasa antara pemilik obyek sewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau ujroh bagi pemilik obyek sewa.

Fitur:

–        Nasabah membutuhkan manfaat atas suatu barang dan atau jasa

–        Bank menyewa manfaat atas suatu barang atau jasa dari penyewa langsung

–        Nasabah menyewa manfaat atas suatau barang atau jasa kepada bank

–        Pembayaran sesuai dengan kesepakatan

Manfaat :

–        Nasabah dapat memenuhi kebutuhan dengan metode yang dibenarkan secara syariah

–        Harga sewa tidak berubah sampai pembayaran lunas