Bank memberikan pembiayaan sebagian atau seluruh harga untuk membeli barang yang telah disepakati kualifikasinya dan bank membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan menjual barang tersebut kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan marjin keuntungan yang disepakati.
Manfaat:
– Merupakan alternatif pendanaan yang memberikan keuntungan kepada nasabah dan untuk membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang seperti pembelian kendaraan, pembelian material untuk renovasi/pembangunan rumah, pembelian barang produksi dan pengadaan barang lainnya.
– Nasabah dapat membeli barang dengan mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran tidak akan berubah selama masa perjanjian.