INFORMASI TATA CARA PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN    

Tatacara Pelayanan dan Penyelesaian pengaduan berdasarkan SE OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, (Romawi II Poin 7). PUJK harus mempunyai prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan yang sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut :

  1. Penerapan prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi, dan efektifitas;
  2. Pelaksanaan penerimaan pengaduan Konsumen melalui berbagai cara antara lain tatap muka, email dan surat namun tidak termasuk pengaduan yang dilakukan melalui pemberitaan di media massa;
  3. PUJK wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja;
  4. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, PUJK dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya
    Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf d mengikuti ketentuan;
  5. Tatacara komunikasi kepada Konsumen paling kurang mencakup :
  • Prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan dalam format yang    mudah  dimengerti dan mudah diakses oleh Konsumen; dan
    Penawaran penyelesaian jika dari hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh PUJK terjadinya pengaduan disebabkan kesalahan dari PUJK.
  • Merahasiakan informasi mengenai Konsumen yang melakukanpengaduan kepadapihak manapun, kecuali:
  1. Kepada Otoritas Jasa Keuangan;
  2. Dalam rangka penyelesaian pengaduan;
  3. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan; dan/atau
  4. Atas persetujuan Konsumen.
PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
egtfhyfdsa